Masa penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) SMP Negeri 10 Salatiga resmi dibuka. adapun kuota yang dibuka sebanyak 256 siswa. ada empat jalur pendaftaran yang bisa dicoba yaitu

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diterima paling sedikit 40% dari daya tampung diutamakan dari Zona Khusus/Terluar maksimal 20%.

2. Jalur Afirmasi

15% dari daya tampung yang terbagi atas 10 % dari Keluarga Tidak Mampu, 2 % ABK/Disabilitas dan 3 % anak PTK DISDIK.

3. Jalur Prestasi

Paling banyak 20% dari daya tampung yang terbagi paling banyak 10% di dalam wilayah administrasi (dalam kota) dan paling banyak 10% dari luar wilayah administrasi (luar kota).

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur perpindahan perpindahan tugas orang tua/wali diterima paling banyak 5% dari daya tampung.

Syarat Calon Peserta Didik Baru :

  1. Usia Max. 15 th pada 1 Juli 2023
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Orang Tua
  4. Foto Berwarna 3×4

Waktu Pelaksanaan PPDB 2024


22-27 April 2024

Pembuatan Akun Peserta

24-27 April 2024

Pendaftaran Jalur Afirmasi

  1. Disabilitas
  2. Ekonomi Tidak Mampu (KIP/PKH)
  3. Anak Pendidik / Tenaga Kependidikan

25-27 April 2024

Pendaftaran Jalur Reguler

  1. Zonasi
  2. Prestasi Dalam Kota
  3. Prestasi Luar Kota
  4. Perpindahan Tugas Orangtua

29 April 2024

PENGUMUMAN

29, 30 April & 2 Mei 2024

DAFTAR ULANG

Dokumen Persyaratan masing-masing Jalur PPDB


1. Jalur Zonasi

1.Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2.KTP orang tua/ wali,
3.Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
4.Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.

2. Jalur Afirmasi

1.Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2.KTP orang tua/ wali,
3.Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
4.Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
5.Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Bansos/ Screenshot DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
6.Surat penugasan/keterangan orang tua/ wali sebagai tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
7.Surat hasil asesmen dari psikolog/ keterangan dari Satuan Pendidikan bagi pendaftar jalur afirmasi penyandang disabilitas/ABK

3. Jalur Prestasi

1.Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2.KTP orang tua/ wali,
3.Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
4.SKHP yang memuat Nilai Rata-rata Rapot Kelas IV, V dan VI Semester 7-11;
5.Piagam Penghargaan yang tertinggi minimal tingkat Kab/Kota sebanyak 1 (satu) lembar.

4. Jalur Mutasi / Perpindahan tugas orang tua/wali

1.Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2.KTP orang tua/ wali,
3.Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
4.Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
5.Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, termasuk untuk anak guru.

Mekanisme Pendaftaran PPDB SMP Tahun 2024


1.Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara dalam jaringan (Online) diterapkan pada seluruh SMP Negeri se-Kota Salatiga melalui laman: https://salatiga.ppdb-smart.net/
2.Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online melalui laman (https://salatiga.ppdb-smart.net/);
3.Calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen persyaratan;
4.Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan, untuk SMP Negeri maksimal 2 ( dua ) pilihan dalam jalur yang sama;
5.calon peserta didik mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online;
6.Operator melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
7.Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (https://salatiga.ppdb-smart.net/);
8.Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet, Serta dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah.
9.Pendaftaran Calon Peserta didik baru SMP:
a. Calon peserta didik baru memilih 1 (satu) atau 2 (dua) sekolah tujuan dalam jalur yang sama;
b. Apabila calon peserta didik pada pendaftaran di pilihannya tidak masuk dalam jurnal harian hasil sementara, maka akan dibatalkan secara sistemdan bisa mendaftar kembali di sekolah lain sebanyak-banyaknya 1 (satu) pilihan sekolah bisa dengan pindah jalur selama jadwal pendaftaran masih berlangsung;
c. Sistem secara otomatis yang akan memilihkan SMP Negeri bagi calon peserta didik baru sesuai urutan pilihan;
10.Sekolah wajib menyediakan akses informasi mengenai tahapan penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat secara daring.
11.Tanda bukti pendaftaran agar disimpan calon peserta didik dipergunakan sebagai tanda bukti daftar ulang apabila diterima.

Tutorial/Alur Daftar Ulang PPDB 2024



Flyer PPDB Tahun Ajaran 2024/2025


Bagikan ke :

By smpn10